TEKS PROSEDUR KOMPLEKS : CARA MEMBUAT VISA DAN PASPOR
TEKS
PROSEDUR KOMPLEKS CARA MEMBUAT VISA DAN PASPOR
Tujuan dari pembuatan teks prosedur kompleks
cara membuat visa dan paspor adalah
untuk memberikan informasi kepada pembaca agar pada saat akan membuat visa dan
paspor, pembaca bisa membuatnya dengan lancar dan baik
TEKS PROSEDUR KOMPLEKS : CARA MEMBUAT VISA
Visa merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan memasuki wilayah
kedaulatan negara lain dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa
biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.
Persiapkan terlebih dahulu hal-hal berikut!
1) KTP (Asli dan Photocopy*)
2) Kartu Keluarga (Asli dan Photocopy)
3) Akte Kelahiran (Asli dan Photocopy)
4) Ijazah terakhir (Asli dan Photocopy)
5) Foto
Berikut langkah-langkah pembuatan visa :
Persiapkan terlebih dahulu hal-hal berikut!
1) KTP (Asli dan Photocopy*)
2) Kartu Keluarga (Asli dan Photocopy)
3) Akte Kelahiran (Asli dan Photocopy)
4) Ijazah terakhir (Asli dan Photocopy)
5) Foto
Berikut langkah-langkah pembuatan visa :
o
Pertama,Andaharus mendaftarkan
diri secara online.
o Kemudian, di situs online tersebut
terdapat sebuah formulir.Isikan data diri dengan lengkap.
o
Setelah itu,persiapkan persyaratan tadi juga persyaratan tambahan
seperti, biaya pengajuan visa.
o
Lalu,Andaakan diwawancarai. Usahakan
untuk menjawab pertanyaan dengan tenang, jujur, dan pastinya jelas.Setelah
diwawancara Anda akan menerima dokumen berwarna yang mencakup
tentang hasil dari semua hal yang sudah Anda ajukan.
Jika dokumen yang diberikan berwarna
putih, berarti aplikasi yang Andaajukan
disetujui. Sedangkan untuk yang berwarna lain, berarti Anda harus melakukan hal tambahan/yang belum
lengkap.
o
Terakhir, setelah semuanya
beres, Anda dapat mengambilvisa Anda.
TEKS PROSEDUR KOMPLEKS : CARA MEMBUAT
PASPOR
Caramembuatpaspor sekarangini bisa
dilakukan online maupundatanglangsungkekantorimigrasi, paspormerupakansebuahdokumenresmi
yang wajibkitabawaapabilakitabepergiankeluarnegeri.
pasporhijau yang dimilikiolehwarganegarabiasa dan pasporbiru yang dimilikioleh
para diplomatataupejabatnegara.Masaberlakupasporadalah 5 tahunsejakmasaditerbitkan
dan kitawajibuntukmemperpanjangpaspor 6 bulansebelummasaberlakupasporhabisataukita
akan dikenakandendaseandainyamelebihi 6
bulansebelummasaberlakuhabis.
Langkah langkah nya sebagai berikut :
o Pertama,datang dahulu ke
kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor
imigrasi yangtertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi
terdekat.
o
Kemudian,anda beli formulir
permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan
lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen
yang asli.
o
Ketiga,serahkan formulir
yang telah diisi ke loket pendaftaran.
o
Setelah,itu ambil tanda
terima dan jadwal foto serta pengambilan sidikjari. Untukpengambilan sidik jari
dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian andamasih lama.
o
Kelima, apabila anda
sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara
dengan menunjukkan dokumen asli.
o
Lalu, setelah tahap wawancara
selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan
menandatanganibuku paspor
serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
o
Terakhir, pada saat tanggal
yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk
mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru andasudah selesai
dan bisa diambil.
5 Comments:
Ijin kopi gan
Ijin kopi gan
izin copy gan
Hi All…
Untuk urusan perizinandengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
10. Urus HALAL SERTIFIKAT
11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
12. Urus IP LIMBAH NON B3
13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
14. Urus Pendirian CV, UD
15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
22. Urus Merk Dagang
23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
26. Urus Ijin ISO 9001
27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
30. Urus VISA
Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
Phone : (+6231) 99019835 or (+62) 82233224330
Whatsup : (+62) 85736368293 or (+62) 85714851527
Email : legaldocumentexpert@gmail.com
Trimakasih
Ga takut dosa bu?
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home