Saturday 5 September 2015

TEKS PROSEDUR KOMPLEKS : CARA MEMBUAT VISA DAN PASPOR



TEKS PROSEDUR KOMPLEKS CARA MEMBUAT VISA DAN PASPOR
 Tujuan dari pembuatan teks prosedur kompleks cara membuat visa dan paspor adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca agar pada saat akan membuat visa dan paspor, pembaca bisa membuatnya dengan lancar dan baik
TEKS PROSEDUR KOMPLEKS : CARA MEMBUAT VISA
     Visa merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan memasuki wilayah kedaulatan negara lain dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.
     Persiapkan terlebih dahulu hal-hal berikut!
1) KTP (Asli dan Photocopy*)
2) Kartu Keluarga (Asli dan Photocopy)
3) Akte Kelahiran (Asli dan Photocopy)
4) Ijazah terakhir (Asli dan Photocopy)
5) Foto
     Berikut langkah-langkah pembuatan visa :
o   Pertama,Andaharus mendaftarkan diri secara online.
o   Kemudian, di situs online tersebut terdapat sebuah formulir.Isikan data diri dengan lengkap.
o   Setelah itu,persiapkan persyaratan tadi juga persyaratan tambahan seperti, biaya pengajuan visa.
o   Lalu,Andaakan diwawancarai. Usahakan untuk menjawab pertanyaan dengan tenang, jujur, dan pastinya jelas.Setelah diwawancara Anda akan menerima dokumen berwarna yang mencakup tentang hasil dari semua hal yang sudah Anda ajukan. Jika dokumen yang diberikan berwarna putih, berarti aplikasi yang Andaajukan disetujui. Sedangkan untuk yang berwarna lain, berarti Anda harus melakukan hal tambahan/yang belum lengkap.
o   Terakhir, setelah semuanya beres, Anda dapat mengambilvisa Anda.

TEKS PROSEDUR KOMPLEKS : CARA MEMBUAT PASPOR

Caramembuatpaspor sekarangini bisa dilakukan online maupundatanglangsungkekantorimigrasi, paspormerupakansebuahdokumenresmi yang wajibkitabawaapabilakitabepergiankeluarnegeri. pasporhijau yang dimilikiolehwarganegarabiasa dan pasporbiru yang dimilikioleh para diplomatataupejabatnegara.Masaberlakupasporadalah 5 tahunsejakmasaditerbitkan dan kitawajibuntukmemperpanjangpaspor 6 bulansebelummasaberlakupasporhabisataukita akan dikenakandendaseandainyamelebihi 6 bulansebelummasaberlakuhabis. 

Langkah langkah nya sebagai berikut :
o   Pertama,datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yangtertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
o   Kemudian,anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
o   Ketiga,serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
o   Setelah,itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidikjari. Untukpengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian andamasih lama.
o   Kelima, apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
o   Lalu, setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatanganibuku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
o   Terakhir, pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru andasudah selesai dan bisa diambil.

5 Comments:

At 9 August 2016 at 08:37 , Blogger WinterbeacH said...

Ijin kopi gan

 
At 9 August 2016 at 08:45 , Blogger WinterbeacH said...

Ijin kopi gan

 
At 27 September 2016 at 21:28 , Blogger Unknown said...

izin copy gan

 
At 16 January 2017 at 20:41 , Blogger Unknown said...

Hi All…
Untuk urusan perizinandengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
10. Urus HALAL SERTIFIKAT
11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
12. Urus IP LIMBAH NON B3
13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
14. Urus Pendirian CV, UD
15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
22. Urus Merk Dagang
23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
26. Urus Ijin ISO 9001
27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
30. Urus VISA
Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
Phone : (+6231) 99019835 or (+62) 82233224330
Whatsup : (+62) 85736368293 or (+62) 85714851527
Email : legaldocumentexpert@gmail.com


Trimakasih

 
At 17 August 2017 at 20:16 , Blogger a said...

Ga takut dosa bu?

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home