TEKS PROSEDUR KOMPLEKS : CARA MEMBUAT VISA DAN PASPOR
TEKS
PROSEDUR KOMPLEKS CARA MEMBUAT VISA DAN PASPOR
Tujuan dari pembuatan teks prosedur kompleks
cara membuat visa dan paspor adalah
untuk memberikan informasi kepada pembaca agar pada saat akan membuat visa dan
paspor, pembaca bisa membuatnya dengan lancar dan baik
TEKS PROSEDUR KOMPLEKS : CARA MEMBUAT VISA
Visa merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan memasuki wilayah
kedaulatan negara lain dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa
biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.
Persiapkan terlebih dahulu hal-hal berikut!
1) KTP (Asli dan Photocopy*)
2) Kartu Keluarga (Asli dan Photocopy)
3) Akte Kelahiran (Asli dan Photocopy)
4) Ijazah terakhir (Asli dan Photocopy)
5) Foto
Berikut langkah-langkah pembuatan visa :
Persiapkan terlebih dahulu hal-hal berikut!
1) KTP (Asli dan Photocopy*)
2) Kartu Keluarga (Asli dan Photocopy)
3) Akte Kelahiran (Asli dan Photocopy)
4) Ijazah terakhir (Asli dan Photocopy)
5) Foto
Berikut langkah-langkah pembuatan visa :
o
Pertama,Andaharus mendaftarkan
diri secara online.
o Kemudian, di situs online tersebut
terdapat sebuah formulir.Isikan data diri dengan lengkap.
o
Setelah itu,persiapkan persyaratan tadi juga persyaratan tambahan
seperti, biaya pengajuan visa.
o
Lalu,Andaakan diwawancarai. Usahakan
untuk menjawab pertanyaan dengan tenang, jujur, dan pastinya jelas.Setelah
diwawancara Anda akan menerima dokumen berwarna yang mencakup
tentang hasil dari semua hal yang sudah Anda ajukan.
Jika dokumen yang diberikan berwarna
putih, berarti aplikasi yang Andaajukan
disetujui. Sedangkan untuk yang berwarna lain, berarti Anda harus melakukan hal tambahan/yang belum
lengkap.
o
Terakhir, setelah semuanya
beres, Anda dapat mengambilvisa Anda.
TEKS PROSEDUR KOMPLEKS : CARA MEMBUAT
PASPOR
Caramembuatpaspor sekarangini bisa
dilakukan online maupundatanglangsungkekantorimigrasi, paspormerupakansebuahdokumenresmi
yang wajibkitabawaapabilakitabepergiankeluarnegeri.
pasporhijau yang dimilikiolehwarganegarabiasa dan pasporbiru yang dimilikioleh
para diplomatataupejabatnegara.Masaberlakupasporadalah 5 tahunsejakmasaditerbitkan
dan kitawajibuntukmemperpanjangpaspor 6 bulansebelummasaberlakupasporhabisataukita
akan dikenakandendaseandainyamelebihi 6
bulansebelummasaberlakuhabis.
Langkah langkah nya sebagai berikut :
o Pertama,datang dahulu ke
kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor
imigrasi yangtertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi
terdekat.
o
Kemudian,anda beli formulir
permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan
lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen
yang asli.
o
Ketiga,serahkan formulir
yang telah diisi ke loket pendaftaran.
o
Setelah,itu ambil tanda
terima dan jadwal foto serta pengambilan sidikjari. Untukpengambilan sidik jari
dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian andamasih lama.
o
Kelima, apabila anda
sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara
dengan menunjukkan dokumen asli.
o
Lalu, setelah tahap wawancara
selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan
menandatanganibuku paspor
serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
o
Terakhir, pada saat tanggal
yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk
mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru andasudah selesai
dan bisa diambil.